Siaran
Pers
Judul
|
:
|
BI akan Keluarkan Uang NKRI dengan Desain Baru
|
Tanggal
|
:
|
14-09-2016
|
Sumber Data
|
:
|
Departemen Komunikasi
|
Kontak
|
:
|
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail
:bicara@bi.go.id
|
Hits
|
:
|
7214
|
Deskripsi
|
:
|
|
Lampiran
|
:
|
No. 18/ 75 /DKom
Bank
Indonesia akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai
pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata
Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang
sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan
gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank
Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial,
Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan
persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Sebagaimana
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan
Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan tujuh
pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar
Pahlawan sbb:
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
- Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
- Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah); dan
- Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100,00 (seratus rupiah).
Penggunaan
dua belas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan
pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan,
kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong
semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
Dengan
telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, Bank Indonesia akan segera
mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan
dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016. Untuk mempermudah identifikasi ciri
keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang,
Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang
akan diterbitkan tersebut.
Apabila
uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada
waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap
berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI
sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Jakarta,
14 September 2016
DEPARTEMEN KOMUNIKASI
DEPARTEMEN KOMUNIKASI
Arbonas
Hutabarat
Direktur
Direktur
Ada sejumlah perbedaan desain antara uang yang saat ini beredar dengan uang baru yang akan dicetak baru oleh perusahaan BUMN, Perum Peruri atas pesanan BI.
Pertama, gambar pahlawan untuk uang kertas pecahan Rp 50 ribu hingga uang logam Rp 100. Kedua, pada uang baru nanti ada frasa/tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan perbedaan ketiga, uang yang baru nantinya akan ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardoyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Uang sebelumnya di tandatangani oleh Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI. Dan keempat, akan tercantum tahun cetak dan emisi.
Khusus untuk uang logam terdapat lambang 'Garuda Indonesia', tertulis frasa 'Republik Indonesia' dan terdapat pahatan tahun emisi uang logam tersebut.
"Kalau mengenai warnanya di masing-masing pecahan, nanti akan ditentukan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar