duit kagem jajan

duit kagem jajan
uang bukan segalanya, tapi segalanya dibeli dengan uang

Selasa, 05 Juli 2011

14. BI Keluarkan uang baru



Siaran Pers
Judul
:
BI akan Keluarkan Uang NKRI dengan Desain Baru
Tanggal
:
14-09-2016
Sumber Data
:
Departemen Komunikasi
Kontak
:
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Hits
:
7214
Deskripsi
:

Lampiran
:

No. 18/ 75 /DKom
Bank Indonesia akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar Pahlawan sbb:
  1. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  2. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  3. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  5. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
  6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
  8. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
  9. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
  10. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah); dan
  11. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100,00 (seratus rupiah).

Penggunaan dua belas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, Bank Indonesia akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016. Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
Apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Jakarta, 14 September 2016
DEPARTEMEN KOMUNIKASI
Arbonas Hutabarat
Direktur


Bank Indonesia (BI) melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 akan mencetak uang dengan desain dan bergambarkan pahlawan-pahlawan yang baru. Ini bagian dari penyesuaian jenis uang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Ada sejumlah perbedaan ‎desain antara uang yang saat ini beredar dengan uang baru yang akan dicetak baru oleh perusahaan BUMN, Perum Peruri atas pesanan BI.
Pertama, gambar pahlawan untuk uang kertas pecahan Rp 50 ribu hingga uang logam Rp 100. Kedua, pada uang baru nanti ada frasa/tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan perbedaan ketiga, uang yang baru nantinya akan ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardoyo dan Menteri Keuangan‎ Sri Mulyani. Uang sebelumnya di tandatangani oleh Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI. Dan keempat, akan tercantum tahun cetak dan emisi.
Khusus untuk uang logam terdapat lambang 'Garuda Indonesia', tertulis frasa 'Republik Indonesia' dan terdapat pahatan tahun emisi uang logam tersebut.
"Kalau mengenai warnanya di masing-masing pecahan, nanti akan ditentukan oleh Dewan Guber‎nur Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar